Sumber: http://www.tribunnews.com/2011/12/22/50-rumah-adat-di-sumbawa-diduga-dibakar-polisi-dan-tentara
"(Pengusiran -red) ini mulai
memuncak pada 2011. Sudah berapa kali masyarakat itu berhadapan dengan
perusahaan. Perusahaan masuk dan masyarakat minta perusahaan tidak melakukan
aktivitas. Begitu proses eksplorasi sudah masuk wilayah adat Pekasa, masyarakat
diminta meninggalkan wilayah kampung mereka. Tidak boleh lagi mengolah wilayah
adat mereka terutama yang di wilayah hutan. Tapi masyarakat adat Pekasa menolak
karena cuma itulah satu-satunya sumber penghidupan mereka," ujar Mahir
Takaka seperti dilansir KBR68H, Rabu (22/12/2011).
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=111486 dan http://www.radarbanten.com/newversion/utama/5540-konflik-bisa-merembet-ke-16-juta-hektare-perkebunan-lain-.html
Di sisi lain, penduduk adat mengklaim memiliki tanah itu dari leluhur. Penduduk
adat ini sudah turun-temurun mengelola area perkebunan tadi untuk mata
pencaharian sehari-hari. Dari silang sengkarut pertanahan di area perkebunan
tadi, Mukri mengatakan bisa memicu konflik horizontal. "Konflik ini
melibatkan masyarakat adat, pekerja perkebunan sawit, dan PAM Swakarsa,"
tandasnya.
Pontianak, Kompas - Sekitar 300.000 hektar
lahan masyarakat adat di Kalimantan Barat diserobot perusahaan kelapa sawit.
Hal ini menimbulkan sedikitnya 200 konflik antara masyarakat dan perusahaan
perkebunan kelapa sawit. … Ada juga upaya
membujuk masyarakat adat dengan dalih pembangunan dan untuk menyejahterakan
masyarakat. ”Tapi akhirnya masyarakat tidak mendapatkan apa-apa,” kata Alloy.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/22512846/Konflik.Mesuji.Evaluasi.Kebijakan.Pertanahan
Masalah berakar pada politik agraria
yang dijalankan pemerintah, yang mencakup kementerian Kehutanan, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Perkebunan, Pertambangan, dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Selama ini politik pertanahan cenderung mendukung perusahaan perkebunan
besar daripada warga yang tinggal atau menggarap lahan tersebut.
"Pemerintah harus mengevaluasi
dan menata ulang politik agraria itu. Hentikan sementara (moratorium) semua
perizinan penggunaan lahan karena banyak masalah muncul dari sini. Ada
pelanggaran batas izin, konflik dengan lahan warga dan tanah adat desa, dan
penempatan aparat keamanan untuk menjaga perkebunan. Ini terjadi di Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur," katanya.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/13/22383034/Suku.Anak.Dalam.Bermalam.di.Depan.Gedung.DPR
Abbas menjelaskan, bersama 50-an warga
Suku Anak Dalam Bathin Bahar 113 yang mewakili warga Dusun Tanah Menang, Dusun
Pinang Tinggi, dan Dusun Padang Salak, mereka datang ke Jakarta untuk
mengadukan masalah tanah ulayat yang diambil secara sepihak oleh sebuah
perusahaan kelapa sawit.
No comments:
Post a Comment