Thursday, November 8, 2012

Multikulturalisme Menurut Lawrence A. Blum


Dalam tulisan Lawrence A. Blum yang berjudul Antirasisme, Multikulturalisme, dan Komunikasi Antar Ras: Tiga Nilai yang Bersifat Mendidik bagi Sebuah Masyarakat Multikultural, ada empat nilai pokok bagi pendidikan untuk masyarakat multikultural yaitu antirasisme, multikulturalisme, komunitas antar-ras dan penghargaan terhadap manusia sebagai individu. Tidak disebutkan secara gambling oleh Blum apa itu arti masyarakat multikultural namun dalam “konteks pendidikan multikultural mensyaratkan sebuah masyarakat yang luas yang terdiri dari beragam kebudayaan” (halaman 22).

Apakah masyarakat multikultural sama dengan masyarakat pluralistik?

Blum menjelaskan demikian, “komunitas yang pluralistik, komunitas yang meliputi rasa keterikatan dan hubungan yang berasal dari aktifitas, keadaan, tugas, lokasi bersama dan sebagainya – dan terutama didasarkan pada pengalaman kemanusiaan bersama – namun dengan mengakui dan menilai perbedaan – perbedaan budaya (dan jenis – jenis perbedaan lainnya juga) (halaman 25)

Jelas berbeda antara masyarakat multikultural dan masyarakat atau komunitas pluralistik. Dalam komunitas pluralistik meliputi pengakuan dan penilaian akan perbedaan – perbedaan budaya namun dalam masyarakat multikultural berkaitan erat dengan aspek multikulturalisme dan subnilai nilai pendidikan multikulturalisme untuk, selain mengakui dan memberikan penilaian, memahami, menghargai, menghormati, mencoba melihat nilai – nilai yang diekspresikan oleh anggota – anggota kebudayaan tersebut melalui kebudayaannya dan merasa senang dengan perbedaan kebudayaan yang berujung pada pemeliharaan kebudayaan itu sendiri.

Aspek Multikulturalisme:
“Meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, dan sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Ia meliputi sebuah penilaian terhadap kebudayaan – kebudayaan orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari kebudayaan – kebudayaan tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana kebudayaan tertentu dapat mengekspresikan nilai bagi anggota – anggotanya sendiri” (halaman 16)

Subnilai Nilai Pendidikan Multikulturalisme:
(a)   Menegaskan identitas kultural seseorang; mempelajari dan menilai warisan budaya seseorang
(b) Menghormati dan berkeinginan untuk memahami dan belajar tentang (dan dari) kebudayaan – kebudayaan selain kebudayaannya
(c) Menilai dan merasa senang dengan perbedaan kebudayaan itu sendiri; yaitu memandang keberadaan dari kelompok – kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat seseorang sebagai kebaikan yang positif untuk dihargai dan dipelihara
(halaman 19)

Terus terang saya tidak puas dengan membaca tulisan Blum ini sehingga saya mencari bahan bacaan lain yaitu buku berjudul Rethinking Multiculturalism tulisan Bhikhu Parekh:
“Istilah ‘masyarakat multikultural’ dan ‘multikulturalisme’ pada umumnya dipergunakan untuk merujuk pada satu masyarakat yang menunjuk ketiga keanekaragaman seluruhnya serta keanekaragaman lainnya, satu yang menunjuk dua terakhir yang lainnya atau mengacu pada yang ditandai hanya oleh jenis keanekaragaman yang ketiga” (2008: 17). Ketiga keanekaragaman tersebut adalah:
1.   Meskipun para anggotanya memiliki satu budaya umum yang luas, beberapa di antara mereka menjalankan keyakinan dan praktek yang berbeda berkenaan dengan wilayah kehidupan tertentu atau menempuh cara hidup mereka sendiri yang relatif sangat berbeda
2.   Beberapa anggota masyarakat sangat kritis terhadap beberapa prinsip atau nilai – nilai sentral kebudayaan yang berlaku dan berusaha untuk menyatakannya kembali di sepanjang garis kelompok yang sesuai
3.     Sebagian masyarakat modern juga mencakup beberapa komunitas yang sadar diri dan lebih kurang terorganisasi dengan baik yang menjalankan dan hidup dengan sistem keyakinan dan praktek mereka yang berlainan
(halaman 16)

Dan diungkapkan lebih lanjut oleh Parekh bahwa “sebuah masyarakat yang multikultural, selanjutnya, merupakan sebuah masyarakat yang meliputi dua atau lebih komunitas kultural” (halaman 19)

Melihat uraian Blum dan Parekh, saya memiliki pendapat bahwa Indonesia adalah sebuah masyarakat multikultural dengan pemahaman bahwa Indonesia merupakan masyarakat yang meliputi dua atau lebih komunitas kultural dan diperlukan upaya untuk mengakui, memberikan penilaian, memahami, menghargai, menghormati, mencoba melihat nilai – nilai yang diekspresikan oleh anggota – anggota kebudayaan tersebut melalui kebudayaannya dan merasa senang dengan perbedaan kebudayaan yang berujung pada pemeliharaan kebudayaan itu sendiri yang dapat dipelajari melalui pendidikan multikulturalisme yang pada akhirnya akan memandang semua kebudayaan di Indonesia adalah sederajat dengan nilai – nilainya tersendiri.

Sebelum menentukan paradigma mana yang sangat strategis, sangat cocok dan sangat pas , untuk membangun masyarakat Indonesia yang multikultural ijinkan saya mendaftar poin – poin utama dalam pemahaman saya akan apa itu paradigma, masyarakat multikultural, aspek multikulturalisme dan subnilai pendidikan multikulturalisme.
-       Paradigma: kerangka berpikir
-       Multikultur: dua atau lebih kultur (kebudayaan)
-       Sub nilai pendidikan multikulturalisme: (1) ekspresi nilai, (2) penegasan identitas kultural, (3) mempelajari nilai warisan budaya, (4) menilai warisan budaya seseorang, (5) penghormatan dan keinginan untuk mempelajari kebudayaan lain, (6) memandang positif keberadaan kelompok – kelompok budaya untuk dipelihara


Banyak peristiwa yang terjadi oleh karena adanya kultur yang beragam di Indonesia. Geertz menyatakan adanya kerentanan sebuah negara karena rasa tidak suka yang serius akibat dari ikatan – ikatan primordial. “ikatan yang berasal dari “unsur – unsur bawaan” – atau lebih persis lagi, karena kebudayaan tak bisa tidak mencakup soal – soal semacam itu, “unsur – unsur bawaan yang diandaikan – dari kehidupan sosial: hubungan langsung dan terutama hubungan kekerabatan, namun melampaui itu keadaan bawaan yang berasal dari keadaan terlahir ke dalam sebuah komunitas religius tertentu, bertutur dengan sebuah bahasa tertentu atau bahkan sebuah dialek tertentu dan mengikuti praktik – praktik sosial tertentu” (halaman 79) “akan tetapi apapun yang peristiwa yang terjadi, kekuatan – kekuatan penentu tak akan seluruhnya bersifat sosiologis atau psikologis melainkan sebagian bersifat kultural – yakni konseptual. Menempa sebuah kerangka-kerja teoretis yang memadai untuk analisis proses – proses tri-dimensi itu adalah tugas studi ilmiah tentang ideologi – suatu tugas yang memang baru saja mulai” (1992: 43).

Ada satu hal yang dikemukakan oleh Geertz (1992: 134) adalah merumuskan kelompok – kelompok primordial tradisional tersebut, menguraikannya secara khusus ke dalam unit – unit yang lebih luas atau dengan kata lain “menggeneralisasikan dan memperluas prinsip – prinsip kesukuan, rasial, linguistis, atau lain – lainnya dari solidaritas primordial”. Hal ini dipandang Geertz sebagai sistem yang akan membuat suatu kelompok atau seorang individu tetap memiliki kekhasannya serta “mempertalikan kesadaran itu dengan tatanan sipil yang maju”. Kesadaran itu sendiri mencakup eksistensi dan kepentingan yang mengambil bentuk simbol – simbol biasa tentang kekhasan kelompok. Di lain pihak, diungkapkan oleh Geertz pada halaman 141, “kepadatan dan keanekaragaman dari acuan simbolis telah membuat kebudayaan Indonesia sebuah pusaran kata – kata dan gambaran – gambaran yang ke dalamnya lebih daripada satu pengamat yang secara sembrono ditelan begitu saja”. Sehingga sulit ditemukan kaitan antara yang disebut oleh Geertz sebagai ketegangan budaya dengan peristiwa – peristiwa politis.  

Di sini Geertz berbicara mengenai simbol dan bahwa kata – kata dan gambaran – gambaran di dalamnya ditelan begitu saja. Diperlukan adanya upaya untuk menterjemahkan simbol – simbol tersebut dan menurut saya paradigma yang sangat pas, sangat cocok dan sangat sesuai untuk Indonesia adalah paradigma Hermeneutik. Paradigma ini menganalogikan  kebudayaan seperti sebuah bahasa sebagai sebuah sistem tanda (langue). “Dalam mendiskusikan analisis struktural bahasa, Ricoeur menegaskan kembali keharusan untuk mempertimbangkan bahasa sebagai sebuah peristiwa (parole), yang ditambahkan kepada bahasa sebagai sebuah sistem tanda (langue). Pada kasus pertama, bahasa biasanya diterima sebagai ujaran atau diskursus, dibedakan dengan yang terakhir oleh sejumlah sifat: disadari secara temporal, mengacu-kepada-diri-sendiri, terarah kepada sesuatu, yakni mengacu kepada sebuah dunia di luarnya dan bertujuan meraih sasaran (addressee) (Josef Bleicher, 2003: 348).

Konsep Riceour ini menurut Bleicher mengikuti konsep Hermeneutika Dilthey dimana Hermeneutika sebagai interpretasi atas “ekspresi – ekspresi kehidupan yang ditentukan secara linguistik” atau bisa disebut juga memandang kebudayaan sebagai teks. Dan peran antropolog di sini adalah untuk memaknai ekspresi – ekspresi kehidupan, yang tertuang dalam tindakan – tindakan, perilaku – perilaku serta pernyataan – pernyataan, “dalam rangka mengangkat konteks sosial yang ada di dalamnya ia berakar”. Sangat jelas dalam paradigma Hermeneutik adanya upaya untuk melihat  ekspresi nilai yang menurut saya menuju pada penegasan identitas kultural.

Proses berhermeneutika diawali dengan pendekatan fenomenologis.  Antropologi yang fenomenologis mempelari tentang kesadaran yang kolektif atau yang melibatkan banyak orang atau mencakup banyak orang(kata pengantar Ahimsa-Putra dalam Musim Kawin di Musim Kemarau halaman xx). Dalam pendekatan fenomenologis, peneliti menggali pandangan – pandangan dan pendapat – pendapat si tineliti dan pada akhirnya dihasilkanlah kategorisasi – kategorisasi yang dihasilkan dari kategorisasi – kategorisasi, atau klasifikasi – klasifikasi lokal. Kemudian setelah didapatkan kategorisasi – kategorisasi tersebut kemudian ditafsirkan oleh peneliti menggunakan perangkat seperti menggunakan teori hukum, seni, agama, politik dan lain sebagainya.

Sehingga apabila Indonesia memiliki permasalahan dalam bidang politik misalnya, penelitian yang dilakukan saya pikir haruslah bermula dari penelitian fenomenologi yang kemudian ditafsir menggunakan teori politik. Hal tersebut untuk melihat adanya keterkaitan antara kondisi politik dengan ketegangan budaya seperti yang disampaikan Geertz.




No comments:

Post a Comment