Friday, November 30, 2012

Kinship


A.   LATAR BELAKANG
Kita mungkin pernah mendengar pepatah yang mengatakan ‘buah jatuh tidak jauh dari pohonnya’ yang berarti bahwa perilaku seorang anak tidak akan berbeda jauh dari orang tuanya. Dalam bahasa Jawa, kita dapat menemukan ungkapan yang hampir sama, yaitu kacang ora ninggal lanjaran yang diartikan dengan kabiyaksane anak niru wong tuwane (Drs. Wibisana, 2007) atau yang dalam bahasa Indonesia saya terjemahkan sebagai kebiasaan anak adalah tiruan dari kebiasaan orang tua. Drs. Wibisana juga mengetengahkan pepatah-pepatah lain dalam bahasa Jawa dalam menunjukkan hubungan orang tua dan anak seperti kebo kabotan sungu (kerbau dengan tanduk yang terlalu berat) yang berarti orang tua yang kesulitan karena memiliki anak banyak dan juga ora ono banyu mili menduwur (tidak ada air yang mengalir ke atas) yang artinya sifat anak biasanya meniru sifat orang tua. Saya tidak akan membahas lebih lanjut mengenai pepatah-pepatah mengenai hubungan dengan orang tua dan anak, namun saya akan membahas kinship dalam kelompok Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu. Kata kinship ini biasanya diterjemahkan menjadi kekeluargaan atau kewangsaan (Kurniawan: 2008). Istilah lain yang digunakan untuk mengartikan kinship adalah kekerabatan.
Paper ini akan mengetengahkan pola kekerabatan anggota-anggota kelompok Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu. Anggota-anggota yang saya maksud di sini adalah anggota-anggota kelompok yang “tidak memakai baju”. “Tidak memakai baju” di sini adalah anggota-anggota kelompok yang hanya mengenakan celana pendek dan bertelanjang dada pada kehidupan sehari-harinya. Jumlah dari anggota yang ‘tidak memakai baju’ adalah berjumlah 40 orang dari sekitar 700 orang anggota kelompok tersebut.
  
B.   MASALAH
Fokus dari paper ini adalah untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut:
1.    Apa jenis diagram keturunan dari anggota-anggota kelompok Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu?
2.    Bagaimana pola dari postmarital residence dari anggota-anggota kelompok Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu?



C.   PEMBAHASAN MASALAH
Keesing (1992) mengetengahkan kekerabatan sebagai berikut:
“Kekerabatan, bagi kita, secara intuisi menunjuk pada “hubungan darah”. Yang kita maksud dengan kerabat adalah mereka yang bertalian berdasarkan ikatan “darah” dengan kita. Kerabat perkawinan, untuk jelasnya menjadi kerabat karena perkawinan dan bukan karena hubungan darah – dan begitu juga dengan beberapa dari paman dan bibi kita. Tetapi hubungan keturunan antara orang tua dan anaklah yang merupakan ikatan pokok kekerabatan”. Pernyataan Keesing tersebut senada dengan apa yang diuraikan oleh Radcliffe-Brown (1952) yang menyebut kinship dengan sistem kekeluargaan sebagai istilah yang lebih singkat dari sistem kekeluargaan dan perkawinan atau kekeluargaan dan hubungan darah.
Koentjaraningrat memulai pembahasannya mengenai sistem-sistem kekerabatan dengan mengetengahkan stages along the life-cycle (1977). Koentjaraningrat menyatakan bahwa tingkat-tingkat sepanjang hidup individu yang di dalam kitab-kitab antropologi sering disebut stages along the life-cycle itu, adalah misalnya masa bayi, masa penyapihan, masa kanak-kanak, masa remaja, masa pubertet, masa sesudah nikah, masa hamil, masa tua dsb. Mustapa (1985) agaknya menggunakan tahap-tahap life-cycle ini dalam mengetengahkan tulisannya mengenai adat istiadat orang Sunda dimana dalam bukunya ini diketengahkan adat pengajaran, adat orang ngidam, adat menjaga orang hamil, adat menyunat/khitanan, adat menikah hingga adat kematian.
Perkawinan dianggap Koentjaraningrat sebagai suatu saat peralihan yang terpenting pada life-cycle dan merupakan pengatur kelakuan manusia yang bersangkut paut dengan kehidupan sexnya, ialah kelakuan-kelakuan sex, terutama persetubuhan. Mustapa sependapat dengan Koentjaranigrat dengan menyatakan, “…, tetapi sebagai manusia yang normal, yaitu laki-laki dengan perempuan kalau mau bercampur harus menikah dahulu”.
Satu hal yang pasti akan dilihat dalam pembahasan-pembahasan mengenai kekerabatan adalah ditampilkannya bagan kekerabatan atau yang saya sebut di sini dengan family tree atau pohon keluarga. Saya akan coba ketengahkan ringkasan bagan kekerabatan atau bagan keturunan anggota-anggota yang ‘buka baju’ di kelompok Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu ini dalam bagan berikut ini. Mohon diperhatikan bahwa istilah-istilah dalam bagan ini adalah untuk menunjukkan panggilan yang disebutkan oleh si ‘ego’. Penjelasan akan istilah ‘ego’ saya ambil dari tulisan Marvin Harris (1927) sebagai berikut:
Anthropologists employ the word ego to denote the “I” from whose point of view kinship relations are being reckoned. It is sometimes necessary to state whether the reference person is a male ego or a female ego.

Bagan Kekerabatan
Sebelum saya memulai mengetengahkan bagan kekerabatan anggota-anggota tersebut, ada baiknya kita menengok apa yang dimaksud dengan pohon keluarga. Marvin Harris (1927) mengetengahkan beberapa macam bagan. Berikut ini adalah empat dari beberapa bagan tersebut:
1.    Bilateral descent
Dalam bagan kekerabatan, masing-masing orang dalam bagan memiliki hubungan keturunan dengan ego
2.    Ambilineal descent
Keturunan dilihat dari garis orang tua laki-laki dan perempuan
3.    Patrilineal descent
Keturunan dilihat dari garis orang tua laki-laki
4.    Matrilinieal descent
Keturunan dilihat dari garis orang tua perempuan
Macam-macam garis keturunan itu sendiri kemudian dikelompokkan menjadi dua kelompok besar yang disebut dengan cognatic descent rules dan unilineal descent rules. Pada halaman 262 Harris menjelaskan kedua kelompok besar tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Cognatic descent rules are those in which both male and females parentage are used to establish any of the above-mentioned duties, rights, and privilieges. Unilineal descent rules, on the other hand, restrict parental links exclusively to males or exclusively to females.
Koentjaraningrat (1977) sepertinya mengacu pada tulisan Harris pada saat dia mengetengahkan bahwa menurut para sarjana ada paling sedikit empat macam prinsip keturunan yaitu prinsip patrilineal, prinsip matrilineal, prinsip bilaneal dan prinsip bilateral. Koentjaraningrat kemudian mengetengahkan sistem istilah kekerabatan dengan menunjukkannya pada bagan yang dia tampilkan untuk menunjukkan sistem kekerabatan dalam masyarakat suku bangsa Iroquis. Bagan berikut ini menunjukkan garis keturunan anggota-anggota kelompok Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu tersebut beserta istilahnya:



Dalam bagan ini diperlihatkan istilah-istilah yang digunakan ‘ego’ untuk menyebut individu-individu dalam garis keturunannya. Saya akan mendaftarnya sebagai berikut dengan membandingkannya dengan istilah dalam bahasa Inggris.
1.    Bapak Tua (Inggris: Grandfather)
2.    Made (Inggris: Grandmother)
3.    Paman (Inggris: Uncle)
4.    Bibi (Inggris: Aunt)
5.    Bapak (Inggris: Father)
6.    Emak (Inggris: Mother)
7.    Aang (Inggris: Brother)

Pola Tempat Tinggal Pasca Perkawinan
Marvin Harris mengetengahkan pola tempat tinggal pasca perkawinan yang tidak disinggung oleh Koentjaraningrat dalam bukunya Beberapa Pokok Antropologi Sosial dan juga oleh Keesing dalam bukunya Antropologi Budaya secara gambling pada saat mereka membahas sistem kekerabatan. Ada Sembilan pola tempat tinggal oleh Harris sebagai berikut:
1.    Neolocality, terpisah dari keluarga suami ataupun istri
2.    Bilocality, berpindah-pindah dari keluarga suami dan perempuan
3.    Ambilocality, beberapa pasangan menetap dengan keluarga suami dan beberapa pasangan menetap dengan keluarga istri
4.    Patrilocality, menetap dengan orang tua laki-laki suami
5.    Matrilocality, menetap dengan orang tua perempuan istri
6.    Avunculocality, menetap dengan saudara laki-laki ibu dari suami
7.    Amitalocality, menetap dengan saudara perempuan ayah dari istri
8.    Uxorilocality, menetap dengan keluarga istri
9.    Virilocality, menetap dengan keluarga suami

Terdapat empat dari empat puluh anggota-anggota kelompok SDHBBSI yang menetap bersama dengan orang tua mereka. Keterbatasan saya dalam mencari tahu informasi lebih lanjut, menyebabkan saya tidak mengetahui apakah keempat anggota tersebut menetap dengan keluarga istri atau suami, namun pada saat saya mengunjungi padepokan kelompok ini, saya mengetahui ada dua keluarga yang menetap bersama dengan keluarga istri.

D.   KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat saya simpulkan bahwa garis keturunan anggota-anggota ini mengambil bentuk garis keturunan ambilinieal dimana garis keturunan dilihat dari garis laki-laki dan perempuan sedangkan pola tempat tinggal pasca perkawinan adalah neolocality dimana pasangan – pasangan ini menetap terpisah dari keluarga istri maupun suami.

E.    DAFTAR PUSTAKA

Harris, Marvin. 1927. “Culture, People, Nature: An Introduction to General Anthropology”. 
Longman, An imprint of Addison Wesley Longman, Inc.

Koentjaraningrat. 1977. “Beberapa Pokok Antropologi Sosial”. Penerbit Dian Rakyat.

Radcliffe-Brown, A R. 1952. “Structure and Function in Primitive Society”. Routledge & Kegan 
Paul, London and Henley.

Mustapa, R H Hasan. 1985. “Adat Istiadat Orang Sunda”. Penerbit Alumni, Bandung.

Keesing, Roger M. 1992. “Antropologi Budaya: Suatu Perspektif Kontemporer”. Penerbit Erlangga, 
Jakarta.

Kurniawan, Joeni Arianto. 2008. “Hukum Kekerabatan”. Sebuah presentasi. Universitas Airlangga 
Fakultas Hukum, Departemen Dasar Ilmu Hukum.


No comments:

Post a Comment